Kalkulator Waris dengan Hutang dan Wasiat

“Pembagian warisan itu ibarat matematika yang harus adil. Artikel ini ditulis dengan gaya yang jelas dan serius, tapi tenang… kamu gak perlu pusing – tinggal masukkin datanya, kalkulator ini yang kerja.”

Kalkulator ini membantu Anda menghitung pembagian harta warisan berdasarkan hukum waris Islam secara umum. Masukkan jumlah harta, wasiat, hutang, serta kondisi ahli waris yang masih hidup. Pembagian mengikuti ketentuan faraidh dasar. Saudara hanya dihitung jika tidak ada anak.

Masukkan total nilai harta warisan sebelum dikurangi hutang dan wasiat.

Jika almarhum meninggalkan wasiat, masukkan jumlahnya di bawah ini. Wasiat maksimal 1/3 dari total harta dan tidak boleh diberikan kepada ahli waris.

Wasiat akan dikurangi dari harta sebelum dibagikan.

Masukkan total hutang yang dimiliki almarhum. Hutang akan diprioritaskan untuk dibayar sebelum warisan dibagi.

Hutang akan dikurangi dari harta sebelum dibagi ke ahli waris.

Masukkan jumlah anak kandung almarhum. Anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan.

Masukkan jumlah saudara kandung almarhum jika ada. Mereka hanya mendapat bagian jika almarhum tidak memiliki anak.

Pilih apakah ayah almarhum masih hidup. Jika masih hidup, beliau akan mendapat bagian tertentu.

Jika ada anak, ayah mendapat 1/6 dari sisa warisan.

Pilih apakah ibu almarhum masih hidup. Jika masih hidup, beliau akan mendapat 1/6 bagian.

Ibu mendapat 1/6 dari warisan.

Tentukan status pasangan almarhum (suami atau istri yang ditinggalkan). Mereka akan mendapat bagian sesuai kondisi ahli waris lainnya.

Suami mendapat 1/2 jika tidak ada anak, 1/4 jika ada anak. Istri mendapat 1/4 atau 1/8.

Komentar