Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2025

Kalkulator Waris dengan Hutang dan Wasiat

“Pembagian warisan itu ibarat matematika yang harus adil. Artikel ini ditulis dengan gaya yang jelas dan serius, tapi tenang… kamu gak perlu pusing – tinggal masukkin datanya, kalkulator ini yang kerja.” Kalkulator ini membantu Anda menghitung pembagian harta warisan berdasarkan hukum waris Islam secara umum. Masukkan jumlah harta, wasiat, hutang, serta kondisi ahli waris yang masih hidup. Pembagian mengikuti ketentuan faraidh dasar. Saudara hanya dihitung jika tidak ada anak. Total Harta (Rp) Masukkan total nilai harta warisan sebelum dikurangi hutang dan wasiat. Jika almarhum meninggalkan wasiat, masukkan jumlahnya di bawah ini. Wasiat maksimal 1/3 dari total harta dan tidak boleh diberikan kepada ahli waris. Jumlah Wasiat (Rp) Wasiat akan dikurangi dari harta sebelum dibagikan. Masukkan total hutang yang dimiliki almarhum. Hutang akan diprioritaskan untuk dibayar sebelum warisan dibagi. J...

Kalkulator Waris Islam

“Artikel ini ditulis dengan gaya penjelasan serius biar gak salah paham soal waris. Kalau kamu bingung soal warisan, tenang, kalkulator ini bisa bantu. Gak harus jadi ustadz dulu buat ngerti pembagiannya.” Kalkulator ini membantu Anda menghitung pembagian harta warisan berdasarkan hukum waris Islam secara umum. Silakan masukkan jumlah harta dan kondisi ahli waris yang masih hidup. Perhitungan menggunakan ketentuan dasar seperti bagian pasangan, ayah, ibu, dan anak. Saudara hanya dihitung jika tidak ada anak. Total Harta (Rp) Masukkan total nilai harta warisan (dalam Rupiah). Jumlah Anak Laki-laki Anak laki-laki mendapat bagian 2 kali lipat dibanding anak perempuan. Jumlah Anak Perempuan Jumlah Saudara Laki-laki Saudara hanya dihitung jika tidak ada anak. Jumlah Saudara Perempuan Ayah Masih Hidup? Ya Tidak Jika masih hidup, ayah mendapat 1/6 jika ada anak. Ibu Masih Hidup? Ya Tid...