Kalkulator Waris Islam
“Artikel ini ditulis dengan gaya penjelasan serius biar gak salah paham soal waris. Kalau kamu bingung soal warisan, tenang, kalkulator ini bisa bantu. Gak harus jadi ustadz dulu buat ngerti pembagiannya.”
Kalkulator ini membantu Anda menghitung pembagian harta warisan berdasarkan hukum waris Islam secara umum. Silakan masukkan jumlah harta dan kondisi ahli waris yang masih hidup. Perhitungan menggunakan ketentuan dasar seperti bagian pasangan, ayah, ibu, dan anak. Saudara hanya dihitung jika tidak ada anak.
Masukkan total nilai harta warisan (dalam Rupiah). Anak laki-laki mendapat bagian 2 kali lipat dibanding anak perempuan. Saudara hanya dihitung jika tidak ada anak. Jika masih hidup, ayah mendapat 1/6 jika ada anak. Ibu mendapat 1/6 dari harta warisan. Suami mendapat 1/2 jika tidak ada anak, 1/4 jika ada anak. Istri mendapat 1/4 atau 1/8.
Komentar
Posting Komentar